Home Kriminal Pemred Media Online Tewas Ditembak di Mobilnya

Pemred Media Online Tewas Ditembak di Mobilnya

MEDAN Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap (42) tewas ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat (18/6) tengah malam.

Belum diketahui pasti kronologis penembakan korban, namun korban ditembak di dalam mobilnya saat akan pulang ke rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun, ditemukan luka tembak di tubuh korban bagian paha kiri dan bawah perut.  Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Sabtu (19/6) pagi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dari lokasi kejadian maupun saksi-saksi.

Jenazah korban katanya, sudah dikirim ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

“Ada suara ledakan satu kali. Habis itu suara alarm mobil berbunyi, kami mau keluar rumah, namun karena takut menunggu ada orang baru kami keluar rumah. Habis itu kata orang-orang ini katanya sepeda motor seperti motor besar pergi tidak jauh dari lokasi kejadian”, kata Mesina (33) salah satu saksi yang mendengar kejadian itu.

Ditambahkannya, korban yang sudah berlumuran darah dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dengan menggunakan mobil warga setempat, namun karena luka berat yang diderita korban diduga menghembuskan nafasnya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Pernah Terlibat Kasus Pemerasan

Mara Salem Harahap alias Marshal (40), sebelumnya pernah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Ia bersama rekannya Suwardi alias Apeng (60), warga Dolok Batunanggar Simalungun dinyatakan terbukti melakukan pemerasan kepada PTPN III.

Mereka meminta uang senilai Rp30 juta kepada manajemen PTPN III dan jika tidak dituruti maka akan diberitakan buruk.

Ketua Majelis Hakim PN Sei Rampah, Rio Barten SH, menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan telah mencoreng nama baik profesi jurnalis. Selain itu, Marshal juga merupakan residivis dalam kasus lain. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here