OKI, bidiksumsel.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI kembali kedatangan tamu dari luar daerah.
Kali ini sejumlah anggota Legislatif dari Lampung Tengah adakan study banding guna membahas pembentukan Perda bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Kasubbag Humas DPRD OKI, Bomantara ketika dibincangi disela menyambut para anggota DPRD Lampung Tengah mengatakan, Kabupaten OKI telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini.
“Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah suatu program yang bertujuan memberi layanan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang misikin di masing-masing daerah itu sendiri,“ jelasnya. Jumat, (11/06/2021)
Sementara dalam hal ini DPRD Lampung Tengah sedang membahas Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda di daerah tersebut.
“Maka sebagai perbandingan, para onggota DPRD Lampung Tengah berkunjung kemari guna mempelajari atau study komparasi terkait Raperda ini,” terangnya.
Sementara itu, Joni Hardito Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah sekaligus ketua rombongan membenarkan, saat ini DPRD Lampung Tengah sedang membahas Raperda Bantuan Hukum yang dimaksud.
“Untuk itu kita perlu melakukan study banding ke daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda ini guna memperoleh perbandingan ataupun input yang nantinya menjadi acuan pada pembuatan Perda itu,“ tuturnya.
Dikatakan Joni, jika selama ini masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus meminta bantuan hukum.
“Tentunya sesuai amanat undang-undang bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dan inilah jawaban sekaligus akses keadilan bagi masyarakat miskin itu sendiri,“ tegasnya.
Melalui Perda ini nantinya DPRD Lampung Tengah ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin dengan seadil-adilnya. (rel/niel)