PALEMBANG – Menekan wabah pandemi covid-19, Pemerintah Kota Palembang menerapkan pembatasan jam malam untuk operasional kafe, diskotik dan mal. Untuk tempat hiburan, diskotek dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor : 14/SE/PP/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional terhadap Tempat Hiburan, Kafe, Diskotik, dan Mal di Wilayah Hukum Kota Palembang.
Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya menyatakan, setelah Perwali itu terbit, pihaknya segera melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan, Senin (7/6/2021) malam. Anggota Sat Pol PP juga merazia kartu identitas pengunjung.
“Yang terjaring 21 orang laki-laki, termasuk 6 orang di bawah umur yang tidak memiliki KTP. Juga terjaring 11 orang perempuan (termasuk pendamping karoke), dan termasuk 2 orang di bawah umur yang tidak memiliki KTP,” kata Putra Jaya, Rabu (9//6/2021).
Total yang terjaring razia tanpa KTP sebanyak 32 orang. “Mereka kita amankan untuk kemudian kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Khusus yang anak dibawah umur kita kembalikan ke orang tuanya,” ujar Putra.
Ia menyebutkan, selain sosialisasi protokol kesehatan, pihaknya juga rutin menegakkan Perwali 14/2021, ke masyarakat dan tempat usaha. “Untuk tempat hiburan, diskotek dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya. (dnn)