Palembang, bidiksumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna ke-XXX (30) dengan agenda pendapat akhir terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi Sumsel. Kamis, (03/06/2021).
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas dan dihadiri wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya.
Untuk 9 Raperda tersebut yaitu, :
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
3. Raperda tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel.
4. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
5. Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Sumsel.
6. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah sumsel tahun 2019-2023.
7. Raperda tentang perubahan kedelapan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
8.Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumsel.
9. Raperda tentang fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
Sebanyak 9 fraksi di DPRD Sumsel sampaikan pendapat akhir terhadap 9 Raperda Pemprov Sumsel yang disampaikan oleh masing- masing juru bicara.
Fraksi partai golkar disampaikan oleh H.David Hadrianto Aljufri, SH, fraksi PDI Perjuangan disampaikan Susy Imelda Frederika.
Selanjutnya fraksi Gerindra disampaikan oleh Maliono SH, fraksi Partai Demokrat oleh Ir.M.Kanoviyandri, fraksi PKB oleh Fathan Qoribi ST. Kemudian fraksi Nasdem disampaikan oleh Yenny Elita SPd MM, fraksi PKS oleh Mgs Syaiful Padli ST MM, fraksi PAN disampaikan oleh H Juanda Hanafiah SH MM dan fraksi Hanura Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak SH MSi.
Juru bicara Fraksi Golkar H David Hadrianto Aljufri SH mengatakan, selain raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sumsel dari sembilan pembahasan raperda yang telah dilakukan Fraksi Golkar mencermati tentang raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
Fraksi Partai Golkar melalui anggota yang ada di pansus dan membahas raperda tentang RPJMD 2019-2023 ini berpendapat bahwa raperda tentang RPJMD ini masih diperlukan pembahasan dengan dilengkapi data-data yang disesuaikan dalam perubahan RPJMD.
“Karena dalam pembahasan yang dilakukan belum melampirkan detail apa saja yang menjadi perubahan dari peraturan daerah sebelumnya, dan dalam pembahasan belum ada data-data pendukung terkait perubahan tersebut,” katanya.
Sementara, juru bicara fraksi PKB Fathan Qoribi ST mengatakan, fraksi PKB sangat komitmen dari awal untuk menyambut pemabahasan kali ini dengan niat yang sungguh-sungguh. Dikarenakan perda sangat menduduki posisi strategis dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
“Untuk itu kiranya tidak berlebihan apabila raperda ini telah disahkan, Fraksi PKB akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan perda dimaksud dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Hanura-Perindo Ahmad Firdaus Ishak SE MSi menyampaikan, fraksi tersebut dapat memahami, menerima dan menyetujui sembilan raperda tahun 2021 tersebut menjadi perda.
Fraksi Hanura Perindo DPRD Sumsel berharap setelah disahkannya ke 9 raperda tahun 2021 ini agar secepatnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada sehingga peran serta dan partisipasi para pihak akan didapatkan secara maksimal.
Selanjutnya, Fraksi PAN yang disampaikan juru bicaranya H Juanda Hanafiah SH MM memberikan sambutan positif terhadap perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
“Hal ini diharapkan akan berdampak positif yaitu dapat meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik pemprov Sumsel lebih efisien, efektif, dan produktif, meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, fraksi PKS yang disampaikan Mgs Syaiful Padli terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi mengatakan, Fraksi PKS setuju adanya Raperda tersebut.
Sebab jika dilihat dari penjelasan yang telah disampaikan, maka maksud dan tujuan dilakukannya perubahan terhadap Raperda tersebut sangatlah baik.
Namun tetaplah Pemprov Sumsel harus dapat memastikan mengenai apa keuntungan (profit) bagi pemerintah daerah yang ikut dalam model pengelolaan Participating Interest yang dimaksud.
“Penting untuk kami ingatkan karena kita memiliki trend pengelolaan BUMD yang tidak begitu baik. Alih-alih ingin melakukan peningkatan PAD, yang ada hanya akan menambah deretan panjang BUMD yang merugi,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Ir HM Kanoviyandri menyatakan, menerima 9 raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. Mengenai usulan raperda soal pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel.
“Fraksi Partai Demokrat sangat setuju karena sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2020, yang isinya memberikan kewenangan pada gubernur untuk menetapkan tarif dasar air minum,” paparnya.
Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Maliono SH, mengatakan, untuk raperda tentang pajak daerah, fraksi Gerindra meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang mengalami pelemahan akibat covid, sehingga tidak menyengsarakan rakyat. (Adv/Humas DPRD Sumsel)