
Palembang, bidiksumsel.com – Langkah strategis transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna XXXI yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/3/2026). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 terkait transformasi perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi Perseroda Sumsel Energi Gemilang.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumsel dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Kehadiran unsur pimpinan dewan ini menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut memiliki bobot strategis bagi arah pembangunan ekonomi Sumatera Selatan ke depan.
Dalam forum resmi tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi atas dukungan serta masukan konstruktif yang diberikan. Ia menyebut pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, hingga PAN menunjukkan keseriusan legislatif dalam mengawal kebijakan strategis daerah.
Cik Ujang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD di lingkungan Pemprov. Transformasi tata kelola menjadi kata kunci agar perusahaan daerah mampu tampil profesional, sehat, dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
“Transformasi ini penting agar BUMD kita benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” tegasnya di hadapan anggota dewan.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN, ia menjelaskan bahwa langkah yang diusulkan bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat struktur dan arah bisnis perusahaan. Sementara menanggapi pandangan Fraksi Gerindra dan PKB, Cik Ujang menegaskan bahwa PT Sumsel Energi Gemilang pada dasarnya telah berbentuk Perseroda. Dengan demikian, perubahan yang diusulkan lebih difokuskan pada penambahan bidang usaha atau core business.
Penambahan tersebut diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat. Proyek ini diyakini menjadi salah satu lompatan besar bagi Sumatera Selatan dalam memperkuat konektivitas dan daya saing ekonomi regional.
Masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, menurutnya, menjadi motivasi untuk mewujudkan Pelabuhan Internasional Tanjung Carat sebagai cita-cita besar masyarakat Sumsel. Sementara itu, dukungan Fraksi NasDem serta catatan konstruktif Fraksi Demokrat disebut akan menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi yang matang dan aplikatif.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi menerima dan menyetujui jawaban Gubernur yang telah disampaikan Wakil Gubernur. Jawaban tersebut dinilai telah menjawab substansi serta memperjelas arah perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Namun demikian, Andie menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti pada persetujuan normatif semata. Pembahasan materi Raperda akan didalami secara komprehensif melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama mitra kerja dan instansi terkait.
“Pembahasan akan dilaksanakan mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2026. Kita ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sikap ini menunjukkan peran DPRD bukan hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan strategis agar setiap perubahan berdampak positif terhadap kesejahteraan rakyat.
Dengan masuknya pembahasan ke tahap Pansus, Raperda Sumsel Energi Gemilang kini memasuki fase krusial. Publik menanti bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga visioner dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Transformasi BUMD bukan sekadar perubahan nama atau bentuk badan hukum. Ia adalah langkah panjang menuju tata kelola modern, transparan, dan berorientasi pada hasil. DPRD Sumsel, melalui kepemimpinan Andie Dinialdie dan jajaran pimpinan dewan, kini berada di garis depan dalam memastikan transformasi itu benar-benar berpihak pada kemajuan Sumatera Selatan. (skb)



