OKU, bidiksumsel.com – Dalam sehari, Satresnarkoba Polres OKU dipimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz,SE langsung mengungkap 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kamis, (28/10/2021).
Pertama, dua tersangka masing-masing berinisial HT (39) dan JN (30) ditangkap team Satresnarkoba Polres OKU saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika diduga jenis ganja di lorong Banten kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU.
Team II Satresnarkoba Polres OKU dipimpin Kanit II Ipda Karbianto bersama anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian team II Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan saat tersangka sedang mengkonsumsi narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh team II Satresnarkoba Polres OKU terhadap kedua tersangka, didapatkan barang bukti narkotika diduga jenis ganja seberat 9,39 gram.
Kedua, team 1 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit 1 Ipda Gustaf juga pada hari dan tanggal yang sama berhasil menangkap seorang diduga bandar narkotika diduga jenis sabu berinisial SY alias Unyil di jalan raya Gatot Subroto kelurahan saung naga kecamatan Baturaja barat kabupaten OKU saat hendak transaksi narkotika diduga jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka SY alias Unyil setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan diduga sabu seberat 0,43 gram.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz,SE menjelaskan, penangkapan terhadap masing-masing tersangka di TKP yang berbeda.
“Untuk regu 2 TKP di lorong Banten, sedangkan regu 1 di TKP kelurahan saung naga kecamatan Baturaja barat dengan hari dan tanggal yang sama. Kepada semua tersangka sudah diamankan petugas di Polres OKU, dan selanjutnya akan diproses hukum,” singkatnya. (budi utomo)