OKU Selatan, bidiksumsel.com – Terkait penarikan iuran sekolah yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Muaradua OKUS, diduga keras telah ‘mengangkangi’ Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Kamis, (28/10/2021).
Di pasal 27 menjelaskan ‘bahwa setiap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa sebab akan menyalahi Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi’.
Berdasarkan keterangan narasumber bidiksumsel.com, ada salah satu bukti otentik berupa kwitansi pembayaran iuran siswa, yang mana setiap siswa di wajibkan membayar rp.100.000 perbulan.
“Tentu saja hal tersebut menjadi pertanyaan apakah kebijakan tersebut dilakukan karena sistem birokrasi yang melibatkan banyak orang atau sekedar perintah sang kepala sekolah,” singkatnya penuh tanya.
Saat bidiksumsel.com mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp, Kepala Sekolah MAN 1 Muaradua OKUS, Baheramsyah belum merespon ataupun membalas hingga kini.
Kemudian, wartawan bidiksumsel.com mencoba menelusuri langsung ke sekolah MAN 1 Muaradua OKUS terkait adanya kemungkinan penyimpangan dalam penerapan kebijakan yang dilakukan Kepsek MAN 1 Muaradua OKUS.
Kepsek MAN 1 Muaradua, Baheramsyah langsung menghindar dan menghilang.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun bidiksumsel.com saat ini pihak sekolah seperti terburu-buru melakukan rapat koordinasi intern sekolah yang merencanakan merubah sistem iuran sekolah tersebut.
Diketahui, saat ini MAN 1 Muaradua OKUS memiliki kurang lebih 600 siswa dengan 50 tenaga pengajar honorer. (BD)