Palembang, bidiksumsel.com – Puluhan Advokat yang tergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palembang, melakukan aksi Penutupan Kantor DPC PERADI Palembang di Jalan Suka bangun II, Kelurahan Sukajaya Kota Palembang. Sabtu, (02/09/2021).
Pasalnya, mereka menilai keputusan panitia Muscab sudah tidak netral dan disinyalir syarat kepentingan calon kandidat yang belum mendaftar pada batas akhir pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Palembang pada tanggal 30 September 2021 kemarin.
“Kami yang hadir hari ini adalah anggota PERADI, mendukung keputusan panitia muscab yang telah mengumumkan batas akhir pendaftaran calon kandidat pada tanggal 30 September 2021, dan kami menolak adanya keputusan perpanjangan pendaftaran sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021, karena perpanjangan tersebut patut diduga tidak sah,” beber Herianto selaku anggota Peradi Palembang.
Menurutnya, bahwa keputusan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut tidak melalui mekanisme rapat yang benar, dan untuk mengakomodir kepentingan calon kandidat yang belum mendaftar pada batas akhir tanggal 30 September 2021.
“Bahwa senyatanya pendaftaran calon telah ditutup tanggal 30 September 2021. Oleh karenanya, kami minta kepada panitia penerima seleksi calon untuk menutup pendaftaran,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, aksi yang dilakukan oleh para advokat ini juga memasang spanduk yang bertuliskan “PENDAFTARAN CALON KETUA PERADI DITUTUP SESUAI PENGUMUMAN NO. 03/PANPEL DPC. PLG/IX/2021. Dan Menutup Kantor DPC PERADI Palembang”. (yud)