OKU, bidiksumsel.com – Terkait penganiayaan sesama anak dibawah umur, RT (16) terhadap seorang pelajar berinisial AA (16) sesama warga desa Kepayang kecamatan peninjauan OKU terjadi pada Selasa lalu (28/09/2021) sekira pukul 20.30 wib di Desa setempat. Jumat, (01/10/2021).
Mulanya, korban AA bersama ketiga orang teman nya sedang main game disekitar pinggiran sungai desa Kepayang. Lalu tidak lama kemudian pelaku RT sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti menghampiri korban, dan pelaku tiba-tiba mengambil parang yang sudah ada dekat TKP, serta langsung membacok korban AA sebanyak 5 kali bacokan.
Akibatnya, korban AA mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri, tangan kiri, kaki kiri, kaki sebelah kanan, dan pinggang bagian kiri, dan setelah itu pelaku RT melarikan diri.
Melihat korban mengalami 5 kali luka Bacok, akhirnya warga setempat membawa korban kerumah sakit Dr.Noesmir Baturaja untuk mendapat perawatan.
Usai kejadian tersebut, orang tua korban bernama Riduan (48) melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polres OKU.
Menindak lanjuti laporan tersebut, unit PPA Polres OKU melakukan penyelidikan dan pengembangan keberadaan pelaku yang bersumber dari keluarga pelaku, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
Merasa takut dan bingung akhirnya pelaku menyerahkan diri di Polsek lubuk raja, dan akhirnya pelaku dibawa ke Polres unit PPA Polres OKU beserta barang bukti untuk di proses secara hukum untuk diketahui motifnya.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan,S.IK didampingi kasi Humas Polres OKU membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka RT (16).
“Dan tersangka RT warga desa kepayang kecamatan peninjauan Kabupaten OKU, untuk tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) PERPU RI No.01 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” singkatnya. (budi utomo)