OKU, bidiksumsel.com – Setelah berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RJ (31) warga kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU dalam tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada Jumat sore (24/09/2021) pukul 16.00 wib.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka berinisial RJ tim satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz,SE berhasil menciduk satu tersangka lain berinisial YM (31) warga kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU pada hari Jumat (24/09/2021) sekira pukul 17.30 wib di jalan Dr. Sutomo kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja timur dengan barang bukti seberat 0,48 gram.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz,SE menyampaikan, tersangka YM beserta barang bukti sudah diamankan oleh petugas satresnarkoba Polres OKU untuk proses hukum.
“Dan terhadap tersangka YM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” singkatnya. (budi utomo)