Muara Enim, bidiksumsel.com – Terkait Informasi dari salah satu karyawan perusahaan PT. PBT subkon PT.BKPL Tanjung Enim bahwa pembuatan SIM-DLT dari K3 PTBA memiliki dua cara, pertama cara prosedural atau Petir dan kedua cara cepat dengan beban biaya tambahan. Jumat, (24/09/2021).
Manager K3 PTBA, Yuhendri Wirsal membantah adanya pembuatan SIM-DLT melalui jalur cepat dengan biaya tambahan. “Pengurusan SIM-DLT jalur cepat tidak ada. Kita menerima prosedural, dan jika kelengkapan cukup, kita pasti buatan SIM-DLT. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pembuatan SIM-DLT lewat jalur cepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembuatan SIM-DLT hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 7.500,-, selain itu tidak ada biaya tambahan. “Tentu hal semacam ini (jalur cepat) akan membuat citra jelek PTBA. Kalau ada, dan terbukti, kita akan ambil tindakan kepada oknum tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, bidiksumsel.com mendapat informasi dari salah satu karyawan PT. PBT bahwa pembuatan SIM-DLT memiliki dua cara. Jika lewat prosedur biayanya Rp 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), tapi waktu selesainya 11 hari. Sedangkan kalau lewat jalur cepat biaya Rp 50.000 (Lima puluh Ribu rupiah) prosesnya hanya 3 hari.
“Saya sempat ditawarkan oleh Why, salah satu karyawan bagian administrasi PT. PBT yang mengatakan seperti itu,” katanya.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, saat menghubungi Why baik melalui telp maupun WhatsApp (WA) di nomor 0852 xxx, namun no telp tidak aktif dan WA tidak dibuka.
Kemudian dikonfirmasi kembali hingga berita ini ditayangkan ke Why melalui WhatsApp di nomor 0852 xxxx, tetap tidak dibalas, dan hanya dibaca saja, dan belum ada balasan.
Diketahui, mengemudikan mobil dan alat berat di tambang tidaklah sembarang, karena wajib memenuhi syarat utama yakni, memiliki SIM khusus berupa Surat Izin Mengemudi Perusahaan (Simper) atau Surat Ijin Di Lokasi Tambang (SIM-DLT), selain terlebih dahulu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berlaku, yaitu SIM B2 (untuk alat berat).
Kewajiban atas kepemilikan SIM khusus tersebut juga sudah tertuang aturannya di Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 555 tahun 1995 artikel 28.
Keputusan Menteri tersebut secara menyeluruh menjelaskan tentang setiap perusahaan tambang diwajibkan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada karyawannya untuk menghadapi bahaya disesuaikan dengan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan.
Apabila sudah mengantongi SIM-DLT, maka sang sopir boleh hilir mudik di area pertambangan. (tim)