OKU, bidiksumsel.com – Satresnarkoba Polres OKU dipimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz,S.E berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka RJP (25).
Tim satresnarkoba menangkap tersangka RSP, seorang ibu rumah tangga di jalan Hos cokro Aminoto kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja timur OKU dengan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan masing-masing 1 (satu) paket seberat 0,22 gram dan 2 (dua) paket berat bruto 0,51 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka RJP kepada tim satresnarkoba polres OKU, tersangka mengakui memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu setelah tersangka berhasil ditangkap di TKP.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,S.E didampingi kasi humas polres Oku AKP Mardi Nursal menyampaikan, penangkapan tersangka setelah tim satresnarkoba polres Oku mendapat informasi dari masyarakat.
“Kemudian anggota satresnarkoba polres Oku langsung menyelidiki tersangka RJP, ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan nopol BG 6995 FAK dan distop oleh tim narkoba serta dilakukan penggeledahan lalu ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka dengan menggunakan kertas tissue yang berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu,” ulasnya.
Setelah di introgasi, tim satresnarkoba polres Oku melakukan pengembangan terhadap tersangka, juga didapat narkotika diduga jenis sabu disimpan di rumah tersangka yang disimpan dalam dompet sebanyak 2 bungkus paket narkotika diduga jenis sabu.
“Untuk tersangka RJP bersama barang bukti sudah diamankan kan oleh petugas satresnarkoba polres Oku,dan tethadap tersangka RJP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” jelasnya. (budi utomo)