Home Kriminal DPO YH Diringkus Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

DPO YH Diringkus Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

fhoto : DPO YH (34) usai diringkus team resmob singa ogan Polres OKU/(hms/budi utomo)

OKU, bidiksumsel.com – Terkait pengembangan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis lalu (01/08/2021) disusun III desa durian kecamatan peninjauan kabupaten OKU akhirnya terungkap. Minggu, (19/09/2021).

Setelah tim Resmob singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K berhasil menangkap pelaku yang menjadi DPO berinisial YH di daerah dusun air Karas desa peninjauan kabupaten OKU.

Berdasarkan keterangan korban bernama Sapriansyah bin Azuar (40) warga dusun III Durian kecamatan peninjauan kabupaten OKU, pelaku masuk rumah dengan cara merusak jendela, setelah itu langsung membuka pintu utama rumah dan mengambil 5 unit handphone yang terletak di atas televisi juga satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat nopol BG 3898 YAB.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat Reskrim polres Oku AKP Hilal Adi Imawan,S.IK, didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka sudah berhasil di tangkap tim resmob singa Ogan Polres OKU, hasil keterangan dari tsk Rari yang sudah ditangkap terlebih dahulu sekarang sedang menjalani hukuman.

“Dari hasil penyelidikan oleh tim Resmob singa Ogan Polres OKU, akhirnya tersangka YH berhasil ditangkap kemarin sekira pukul 14.00 wib, kepada tersangka dijerat pasal 363 KUHP, barang bukti kejahatan sudah diamankan petugas Polres OKU untuk proses hukum,” jelasnya. (budi utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here