OKU, bidiksumsel.com – SM (53) warga desa srimulya kecamatan sinar peninjauan kabupaten OKU diciduk reskrim sinar peninjaun pada sabtu (18/09/2021). Pasalnya, SM diduga telah melakukan perbuatan biadab menyetubuhi anak dibawah umur berinisial CM (12) yang diketahui seorang pelajar.
Kasus tindak pidana dugaan menyetubuhi anak dibawah umur, bukan kali ini saja terjadi, namun sudah menjadi sorotan bagi masyarakat OKU tentang proses hukum bagi pelaku kejahatan tersebut.
Berdasarkan keterangan orang tua korban SL, bahwa mulanya anak korban hendak berobat alternatif dengan SM dirumahnya yang ditemani oleh teman korban.
Sampai dirumah, tersangka menyuruh dua orang teman korban menunggu di depan rumah, lalu korban diajak oleh tersangka kesamping rumahnya dengan alasan untuk diobati, malah justru anak korban di setubuhi oleh tersangka.
Mengetahui hal ini, orang tua korban SL melapor ke Polres OKU unit PPA, dan unit PPA Polres OKU segera menindak lanjuti dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Alhasil, tersangka dapat ditangkap oleh tim gabungan dari unit PPA Polres OKU dan Reskrim Polsek sinar peninjauan dipimpin oleh Ipda Yuardi Rahmad,SH.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan,S.IK didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polres OKU untuk proses hukum.
“Dan terhadap tersangka di jerat pasal 81 PERPU RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan anak,” singkatnya. (budi utomo)