Home Nasional Ini Reka Kontruksi Dugaan Mega Korupsi Penjualan Gas Jambi Merang Sumsel

Ini Reka Kontruksi Dugaan Mega Korupsi Penjualan Gas Jambi Merang Sumsel

fhoto : pegiat anti korupsi, Feri Kurniawan/dokumentasi pribadi

Palembang, bidiksumsel.com – Dugaan korupsi jual beli Gas Jambi Merang yang melibatkan pengurus PDPDE Sumsel, Pemprov Sumsel, dan PT DKLN memasuki babak baru yakni penetapan 4 TSK. Sabtu, (18/09/2021).

Potensi Kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan nilai yang pantastis.

Rinciannya sebesar USD 30.194.452,79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019. Kemudian Sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 berupa setoran modal pembelian saham yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Saat dimintai pendapatnya, pegiat anti korupsi, Feri Kurniawan bercerita kronologis kejadian yang menjerat Eks Gubernur Sumsel (AN) saat itu dan pengusaha nasional asal Sumsel menjadi tersangka.

“Kejadian ini mungkin di akibatkan karena payung hukum perjanjian kerjasama swasta dan BUMD belum begitu di pahami oleh pengurus BUMD Sumsel dan bagian ekonomi serta hukum Pemprov Sumsel yang berujung kerugian besar Pemprov Sumsel,” terangnya.

“Participacing Of Interest (PI) KKS Jambi Merang sangat menguntungkan untuk pemprov Sumsel sehingga Gubernur Sumsel meminta PI ke KKS Jambi Merang,” tambahnya.

Lanjutnya, permintaan ini disetujui BPH Migas yang di komandoi Raden Priyo dengan alokasi 15 MMSCFD untuk Industri di Sumsel dan Jambi.

“Namun, karena keterbatasan dana untuk pembiayaan infrastruktur penjualan gas alam itu (LNG), maka PDPDE BUMD Sumsel selaku perpanjangan tangan Pemprov Sumsel menggandeng PT. DKLN sebagai investor,” paparnya.

Tambahnya, bentuk kerjasama berupa Joint Venture membuat perusahaan Trader Gas Bumi PT PDPDE Gas. “Selanjutnya perusahaan Joint Venture (JV) PDPDE Gas mendapat pembeli yaitu PT Lontar Papirus Pulp and Papper anak usaha konglomerasi PT SM,” imbuhnya.

Ungkapnya, Trader gas ini menjadi masalah dan merugikan keuangan negara saat bagi hasil keuntungan penjualan gas. bagian negara ini lebih besar atau di monopoli oleh investor. “98% kentungan bersih menjadi hak investor PT. DKLN pemegang 85% saham PT PDPDE Gas,” ulasnya.

Jelasnya, bagi hasil keuntungan yang tidak punya nurani ini mungkin saja karena investor merasa mengeluarkan modal. sementara Pemprov hanya punya produk yang akan di jual.

“Transaksi trilyunan rupiah selama periode 2010 sampai 2019 hanya menghasilkan Rp. 38 milyar bagian PDPDE Sumsel selama 9 tahun dan hanya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 4 sampai 5 milyar selama sepuluh tahun kerjasama PDPDE Sumsel – PT DKLN. Sementara PT DKLN mendapat hampir Rp. 1 trilyun selama periode kerjasama,” terangnya.

“Selain PT DKLN, terdapat pihak lain yang menarik keuntungan dari penjualan gas ini yakni, PT PRA anak Usaha PT Raja yang membeli 51% saham PDPDE Gas tahun 2012 dan 7 perusahaan swasta yang menikmati Fee Marketing,” tambahnya lagi.

Katanya, PT PRA anak usaha PT Raja milik (HS) suami PM mendapat keuntungan besar dari deviden saham PT PDPDE Gas. namun tersandung masalah karena perjanjian salah bagi hasil sebelum mereka membeli saham PT PDPDE Gas.

“Lebih miris lagi saham Golden Share 15% milik PDPDE Sumsel dianggap hutang dan di bayar kepada PT DKLN sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 dan perjanjian yang mengharuskan sebagian karyawan PT PDPDE Gas menjadi karyawan PDPDE Sumsel menjadikan keuangan PDPDE Sumsel di kuasai oleh investor,” katanya.

Harapnya, dugaan korupsi ini sudah naik kepermukaan dan berikanlah keadilan bagi setiap orang pada proses persidangan. Namun yang terpenting di ungkap adalah siapa yang mengusulkan pembagian saham 85% : 15% dan siapa menerima kucuran keuntungan yang sangat besar ini. (yud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here