OKU, bidiksumsel.com – Satu DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap Unit Reskrim dan Timsus Polsek Lubuk Batang dengan pasal 363 KUHP, Selasa (07/09/2021) siang.
Tersangka DS yang menjadi DPO selama 2 bulan kasus pencurian konduktor/kabel Sutet milik PT.MSJ pada tanggal 05 Juli 2021, yang mana sampai hari ini 3 tersangka sudah diamankan petugas unit Reskrim dan timsus Polsek lubuk batang masing-masing berinisial SDM (41), PY (31), dan DS (23).
Penangkapan tersangka DS yang menjadi DPO, setelah unit Reskrim dan timsus Polsek lubuk batang melakukan pencarian dan pengembangan terhadap tersangka yang menjadi DPO. Alhasil tersangka DS berhasil ditangkap dirumah orang tuanya di desa rantau kumpai.
Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kapolsek Lubuk batang AKP Herianto,SH didampingi Kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal mengatakan, bahwa tersangka DS yang menjadi DPO berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari 2 tersangka lain nya, menurut informasi tersangka DS berada didesa rantau kumpai.
“Untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO yang belum berhasil ditangkap masing-masing berinisial, AG, BB, TM, dan NR, mohon untuk segera melaporkan kepetugas Polsek lubuk batang,” pintanya.
Saat ini tersangka dan semua barang bukti kejahatan sudah diamankan di Polsek lubuk batang untuk proses hukum, dan tersangka di jerat pasal 363 KUHP. (budi utomo)