Palembang, bidiksumsel.com – Terkait penetapan 6 (enam) orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, hingga kini pertanggung jawaban pengurus yayasan wakaf masjid sriwijaya belum tersentuh. bahkan, kian tenggelam. Jumat, (27/08/2021).
Pegiat anti korupsi dan pengamat kebijakan publik, Ir. Feri Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 dan perubahannya No. 39 tahun 2012, pertanggung jawaban penerima hibah adalah mutlak secara formil dan materil.
“Namun sampai sekarang, belum juga ada penyidikan khusus dan penetapan tersangka dari pengurus yayasan wakaf pembangunan masjid sriwijaya,” ungkapnya.
Ia menyebut, masalah yang sering terjadi dalam pemberian dana hibah adalah pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang masih banyak fiktif dan tidak rasional, penerima serta tepat sasaran.
“Pertanggungjawaban penerima hibah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 meliputi laporan penggunaan dana hibah yang di sampaikan kepada kepala daerah,” paparnya.
Ia mengatakan, pertanggung jawaban penerima hibah berupa dokumen yang berisikan penggunaan hibah yang diterima dari pemerintah daerah, sudah sesuai dengan peruntukannya dalam permohonan yang diajukan oleh penerima hibah.
“Kemudian, di lampirkan bukti-bukti pengeluaran riil atau nyata yang digunakan oleh penerima hibah terhadap uang hibah tersebut dan bukti-bukti tersebut haruslah sah demi hukum, artinya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan harus sesuai atau balance dengan apa yang tertulis pada laporan,” terangnya.
Ia menambahkan, yang pokok utama adalah pertanggung jawaban disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
“Okelah penyidik Kejati telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka tapi secara substansi belum menyentuh pertanggung jawaban penerima hibah atau belum menyentuh akar masalah,” tukasnya.
Ia beranggapan, pengungkapan dugaan korupsi masjid sriwijaya, terkesan belum memenuhi harapan publik terkait pertanggung jawaban penerima hibah yang seakan kebal hukum dan berdalih serta menyalahkan berbagai pihak. (yud)