Home Kriminal Gelapkan HP AA, AS Dibekuk Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

Gelapkan HP AA, AS Dibekuk Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

fhoto : tersangka AS, dugaan tindak pidana 378 atau 372 KUHP/(hms/budi utomo)

OKU, bidiksumsel.com – Alfin Andora (27) warga dusun IV RT 002 RW 004 desa batu putih kecamatan baturaja barat menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh AS. Pasalnya menurut pengakuan AA (korban), AS (22) diduga telah menipu dan menggelapkan HP merk Vivo Y50 milik AA.

AA bercerita, awalnya ia hendak menjual 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y50 melalui akun media sosial Facebook, setelah korban memposting handphone nya di media sosial Facebook akhirnya tersangka AS berpura-pura ingin membeli hp tersebut.

Kemudian korban AA dan tersangka AS pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 janji saling bertemu dilokasi pemancingan asrama kodim Baturaja kelurahan sukaraya kecamatan baturaja timur kabupaten OKU.

Usai korban AA dan tersangka AS bertemu dilokasi yang telah disepakati sekitar pukul 11.00 wib, lantas korban menunjukkan handphone milik nya kepada tersangka AS yang hendak membelinya dengan cara COD atau membayar ditempat.

Dari pertemuan korban dan tersangka AS, akhirnya tersangka AS mengajak korban kerumah tersangka dengan alasan untuk mengambil uang.

Setelah korban sempat menunggu, tersangka AS akhirnya tidak kunjung datang, sedangkan hp milik korban dibawa oleh tersangka. akhirnya korban pulang kerumah dan merasa kesal dirinya ditipu oleh tersangka AS.

Karena hal tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU, dan setelah mendapat laporan tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dibawah pimpinan Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap tersangka AS.

Dari hasil rangkaian penyelidikan, tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka AS serta berhasil membekuk AS beserta barang bukti dan dibawa ke Polres OKU guna proses hukum.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno,SH,S.IK membenarkan telah mengamankan tersangka AS beserta barang bukti.

“Terhadap tersangka dan barang bukti kejahatan sudah diamankan, dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” singkatnya rabu (18/08/2021). (budi utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here