Home Sumsel OKU Edward Chandra Ditolak DPRD OKU Sebagai Plh Bupati

Edward Chandra Ditolak DPRD OKU Sebagai Plh Bupati

Oku, Bidik Sumsel – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat OKU mempertanyakan legalitas pengangkatan pelaksana harian ( PLH ) Edwar Chandra yang ditunjuk Gubernur Sumsel, sebagai Pelaksana Harian Bupati OKU.

Pasalnya dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa sekretaris daerah merupakan pelaksana tugas sehari – hari bupati.

Hal ini terungkap melalui agenda rapat Lintas Fraksi DPRD OKU, Selasa 9 Maret 2021, dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah DPRD OKU terkait sikap Dewan atas penunjukan Edwar Chandra sebagai Plh bupati OKU.

Rapat dipimpin oleh Mirza Gumay selaku anggota DPRD dari fraksi PANĀ  dan diikut seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD OKU.

Sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 berbunyi jelas diatur tentang pengangkatan PLH bupati OKU, bupati dan wakil bupati berhalangan maka pelaksana tugas harian bupati yaitu sekretaris daerah (sekda red).

“Maka kami selaku anggota DPRD membuat pernyataan dan ditanda tangani 8 fraksi jelas sepakat menolat Plh Bupati OKU Edwar Chandra yang sudah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel,”ungkap Mirza Gumay saat gelar press usai memimpin rapat antar fraksi.

Ditegaskan Mirza, bentuk dari penolakan tersebut pihaknya sudah membuat pernyataan yang sudah ditanda tangani 8 fraksi yang ada di DPRD OKU.

Dalam surat itu terdapat 3 poin penting yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri RI.

“Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab gelisahan masyarakat serta tegaknya supremasi hukum ditanah sebimbing – sekundang,”kata Mirza.

Adapun isi surat ketiga poin sebagai berikut:

1. Meminta kepada saudara Gubernur untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa sekretaris daerah pelaksana tugas sehari – hari kepala daerah.
2. Meminta kepada saudara gubernuruntuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU.
3. Meminta Kementrian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur agar patuh dan taat terhadap peraturan dan perundang undangan dalam menentukan Plh bupati.

Rapat tersebut dihadir oleh sejumlah perwakilan delapan fraksi yang ada di DPRD OKU. Diantaranya dari Fraksi PAN Mirza Gumay, Yudi Purna Nugraha, Januar Alfi dari Fraksi Demokrat Yopi Syahrudin, dari Fraksi Gerindra Parwanto, dari Fraksi Golkar Yoni Risdianto, dari Fraksi Nasdem Bintang Persatuan, Ir Syaifudin dari fraksi Hanura Joni Awaludin dan dari fraksi PDI-P H Azuzandrin dari fraksi PKB Densi Hermanto.
(Budi Utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here