Jakarta, bidiksumsel.com – Konferensi pers Kadivhumas Polri, tentang pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five jaringan Malaysia. Dalam kegiatan penangkapan, Polri bekerja sama/bersinergi dengan Bea dan Cukai, Jum’at (29/01/2021).
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat di Batam bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Nagoya, Batam.
Penyelidikan dilaksanakan lebih kurang 2 Minggu, dan pada hari Kamis, 21 Januari 2021 melaksanakan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat Toyota Sigra warna hitam dengan Nopol BP 1249 AR yang di kendarai oleh Sefri Kasarua alias Sefri bersama Muh. Nofrian Syah Z alias Nofri. Sefri berusaha kabur dan melawan petugas sehingga harus di berikan tindakan tegas.
Didalam kendaraan ditemukan 2 (dua) karung putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam jerigen tersebut terdapat masing-masing 1 buah tas warna hitam berisi : narkotika jenis shabu, ekstasi, dan H5. selanjutnya mengamankan kedua tsk yang membawa barang tersebut.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa mereka diperintah oleh sdr. hendra yacub alias ferdi. kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang tsk yaitu hendra yacub alias ferdi dan hendra di Jl. Duyung Ps. Buah Jdoh Kec. Lubuk Baja, Batam.
Selanjutnya, pada hari jumat tanggal 22 januari 2021 tim gabungan melakukan pengembangan dgn teknik controlled delivery ke Jl. Berlian kec. batam kota, kota batam dan berhasil menangkap tsk Rizky Ferbo Herti alias Rizky yang akan mengambil barang berupa shabu sebanyak 5 kg dan mengakui dikendalikan oleh warga binaan lapas barelang (WN malaysia/dpo).
Terhadap tersangka rizky juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri. Adapun barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah tempat hiburan malam di Batam.
Tersangka yang diamankan adalah, Sefri Kasarua alias Sefri, Muh. Nofrian Syah alias Nofri, Hendra Yacub alias Ferdi, Hendra, Rizky Ferbo Herti alias Rizky serta 2 orang yang masih dalam DPO.
Barang bukti yang di sita, 8 (delapan) bungkus shabu, dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 (dua puluh satu ribu) butir ekstasi, 10. 220 (dua ratus dua puluh) butir happy five.
Narkotika berupa shabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari malaysia. Serah terima barang dilakukan dengan sistem “tempel”, dan semua transaksi dikendalikan oleh “bos” wn. malaysia.
Para tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan penangkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan + 30.000 (tiga puluh ribu) jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir dan atau 1 gram sabu-sabu. (ril/dkd)