BATURAJA, Bidik Sumsel – Warga Padang Bindu meliputi wilayah Kampung 1 (satu) sampai Kampung 6 (enam) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Selasa 17 November 2020.
Maksud kedatangan warga mengajukan keberatan tentang rencana pengajuan TPS dari Desa Padang Bindu ke Talang Padang Bindu yang jaraknya hampir 8 Km dari Dusun Padang Bindu.
Hal ini jelas sangat tidak mungkin untuk diadakan pembuatan TPS di Talang Padang Bindu karena lokasinya sangat jauh untuk di tempuh bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya menjelang Pemilukada Bupati dan Calon Bupati pada 9 Desember 2020, mendatang.
Perwakilan masyarakat yang hadir di kantor KPU adalah Firman Yazid (49), Bambang Irawan (55), Suprin (55), Erlan Gautama (52), Nasai (51) dan turut menyetujui Ketua Badan Pengawas Desa (BPD), Dadi Octa Saputra.
Warga disambut Komisioner KPU OKU, Yudi Risandi S.Sos. MIP Divisi Teknis akan segera menindak lanjuti keluhan masyarakat Padang Bindu.
Saat di konfirmasi wartawan Bidik Sumsel, Komisioner Risandi mengatakan, KPU segera memproses dan menindak lanjuti penempatan TPS melalui kajian dari petugas.
Yudi menambahkan, KPU tentu akan memenuhi apa yang menjadi kehendak masyarakat karena KPU sudah mempunyai dasar surat pengaduan. Sehingga baik KPU dan petugas KPPS tak menyalahi aturan dan masyarakat tetap menggunakan hak pilih.
Konfirmasi wartawan Bidik Sumsel kepada Firman mengatakan, di Desa Padang Bindu sepanjang pemilihan baik legislatif dan Pilpres belum pernah ada pemindahan TPS. Namun kenapa sekarang menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, akan di pindahkan TPS. ‘’Ada apa ini,’’ ujar Firman.
Lain halnya penjelasan Bambang tokoh masyarakat, menyampaikan dengan adanya pengaduan ini, KPU sebagai penyelenggara bisa mempertimbangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Sementara, Zul Anwar Kepala Desa Padang Bindu melalui via telepon menyampaikan, lagi di Kantor Dukcapil. ‘’Belum tahu pulang jam berapa mungkin setelah urusan saya selesai,’’ ujarnya. (Budi Utomo)