Muara Enim – Terkait pembangunan jaringan gas di wilayah desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Regulating Station Induk (RSI) dan Regulating Station (RS-1) di bangun di areal kantor Kepala desa Tegal Rejo, tanah milik desa yang di beli secara swadaya oleh masyarakat. Selasa, (08/09)
Kepala Desa Tegal Rejo yang saat ini di jabat oleh Teguh Priono telah menanda tangani Berita Acara Penempatan lokasi RSI dan RS-1 tersebut pada tanggal 27 maret 2020 tanpa koordinasi dengan BPD (Badan Permusawaratan Desa) serta tidak adanya sosialisasi dengan warga.
Ketua BPD desa Tegal Rejo, H Maryanto AD mengatakan pendirian Regulating Station Induk (RSI) Jargas tersebut tidak ada nya koordinasi dengan BPD dan sosialisasi kepada masyarakat desa Tegal Rejo.
“Hingga saat ini saya selaku ketua BPD belum pernah melihat ada nya surat perjanjian atau MoU dengan pemerintahan desa tegal rejo,” ungkapnya
Ketika ditemui diruang kerjanya, Kades Tegal Rejo Teguh Priyono menjelaskan gardu induk ini sesuai dengan berita acara dari jargas 2016 sudah titik nol dan sdh laporan. dan juga sudah di pertanyakan ke Perindag sebagai owner.
“Memang pembangunannya, titik nol, gps dan gambarnya di situ, (di areal kantor kades desa tegal rejo), dari disperindag memang program pemerintah tidak ada sewa beli lahan dan di tempatkan di lahan milik pemerintah,” katanya
Terkait sosialisasi kepada masyarakat memang di adakan di bulan maret bertempat di Kecamatan namun karena dirinya melanjutkan dari pemerintahan yang lama dan data sudah komplit.
“ya sudah silah kan,” jelasnya
Lanjutnya, penanda tanganan Berita Acara Penempatan Lokasi RS Tersebut memang tidak di beritahukan kepada BPD karena ketidak tahuannya akan hal itu.
Ketika awak media mananyakan masalah pemberian fee dari pihak jargas, dirinya mengakui ada pemberian fee
“ada uang Fee, dan uangnya saya bagikan kepada ketua rt,” bebernya
Sementara, Camat Lawang Kidul Andrille Martin yang berhasil di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan baru hari ini mengetahui hal tersebut.
“Saya baru mengetahui adanya Berita Acara Penempatan Lokasi RSI dan RS-1dari ketua BPD,” tutupnya (Mahbub)