Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada Sabtu kemarin, (4/6) berhasil meringkus seorang DPO yang menyimpan dan menguasai di duga narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 saat penggerbekan di rumahnya pelaku berhasil melarikan diri dan di temukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya. Senin, (6/7)
Dari penelusuran, Pelaku yang terkenal cerdik tersebut diketahui berinisial DD (28) bekerja wiraswasta yang berdomisili di Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah diamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, dan selang beberapa bulan akhirnya Personil Sat ResNarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pulang kerumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, alhasil penyelidikan benar bahwa pelaku DD Bin ZR sedang berada dirumahnya.
Tak menunggu lama, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) skop plastik dan 1 (satu) jaket merk axio warna merah maron, sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim