Home Kota Palembang Surat Edaran Walikota Palembang Larang Warga Kumpulkan Massa

Surat Edaran Walikota Palembang Larang Warga Kumpulkan Massa

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang secara tegas melarang kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak di tengah kondisi wabah Covid-19.

Partisipasi masyarakat pun sangat diharapkan untuk sama-sama memerangi Covid-19 ini. Dengan tidak melakukan kegiatan diluar dan berada di tempat keramaian sementara waktu.

Hal ini tertuang dalam Surat edaran Walikota Palembang yang telah dikeluarkan belum lama ini.

Bahkan, Kapolri mengeluarkan maklumat yang berisikan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dan jumlah banyak baik di tempat umum ataupun di lingkungan sendiri.

Seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Tak hanya itu kegiatan konser musik, Pekan Raya, festival bazar, pasar malam pameran dan resepsi keluarga pun ikut diminta untuk ditunda.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengharapkan masyarakat bisa memaklumi kondisi saat ini sehingga kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang entah itu kegiatan keagamaan seperti Isra mi’raj ataupun lainnya untuk ditunda.

Termasuk pula soal resepsi pernikahan. “Sudah ada edaran yang lalu untuk tidak melakukan pertemuan yang sifatnya melibatkkan banyak orang,” ujarnya singkat melalui WhatsApp, Rabu (25/3/2020).

Sementara itu, sejumlah pasangan calon pengantin yang harusnya melangsungkan resepsi Minggu (29/3/2020) terpaksa membatalkan acara resepsi. (jim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here