Home Beauty ICW Minta Hasil Audit BPJS Kesehatan Dibuka ke Publik

ICW Minta Hasil Audit BPJS Kesehatan Dibuka ke Publik

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam persidangan sengketa informasi yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3). Dalam persidangan itu, Komisi Informasi Pusat memutuskan dokumen hasil audit BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut patut untuk diapresiasi. Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut.

ICW menilai putusan itu menjadi penting jika melihat pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam persoalan. Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR.

“Pengelolaan program JKN juga (sebelumnya) mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah. Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan,” kata divisi korupsi ICW, Egi Primayogha, di Jakarta, Rabu (4/3).

Egi menjelaskan, pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga RP10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga RP4,9 triliun.

Pada tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah Rp6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp10,1 triliun.

Pada November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar Rp15,5 triliun.

Namun, publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan. ICW berharap dengan keputusan Komisi Informasi Pusat itu maka publik dapat benar-benar mengetahui akar masalah BPJS Kesehatan.”Rakyat juga dapat melakukan pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama,” ucap dia. (pss)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here