Home Palembang Ini Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

Ini Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menyiapkan peraturan daerah untuk menangani tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pendataan atau inventarisasi TPS liar harus dilakukan agar tidak menjamur dan muncul TPS-TPS liar yang baru.

Selain upaya itu, untuk memberikan efek jera, pemerintah kota menyiapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015, bagi masyarakat yang bandel dan masih membuang sampah sembarangan, akan kita berikan sanksinya. Yakni denda sebesar Rp250 ribu atau hukuman kurungan selama 3 hari,” ujar Harnojoyo, usai rapat pembahasan sampah liar di rumah dinasnya, Senin (3/2).

Ia tak menampaik sampai saat ini masyarakat Palembang masih ada yang membuang sampah di jalan protokol dan di medium jalan. Karena itu, ia mengimbau dan mengharapkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, antara lain dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Harnojoyo melanjutkan, Pemkot Palembang juga akan membuat TPS resmi di setiap kelurahan untuk mengatasi TPS liar.

“Jadi, ada 253 titik TPS resmi. Bagi masyarakat yang belum mengetahui keberadaan TPS ini akan disosialisasikan oleh petugas DLHK dan kelurahan,” ujar Harnojoyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Alex Ferdinandus, menambahkan, untuk jadwal pembuangan sampah dibagi menjadi dua jadwal, yakni dari pukul 19.00 sampai pukul 04.00 WIB subuh, kemudian pukul 09.00 pagi sampaj pukul 16.00 WIB sore.

“TPS liar ada 170 titik, maka dari itu untuk mengatasi ini, kita akan bangun TPS resmi di seluruh kelurahan. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Alex. (kim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here