Home Berita Pemprov Ferdian Andreas Lacony Pelaksana Tugas Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

Ferdian Andreas Lacony Pelaksana Tugas Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

Tugas Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

PALEMBANg – Gubernur Sumsel H Herman Deru resmi menyerahkan surat Pelaksana Tugas Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada Ferdian Andreas Lacony yang merupakan Wakil Bupati PALI.

Penyerahan surat pelaksana tugas bupati itu dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk desa persiapan (Pemekaran) tahun 2020 di Griya Agung Palembang, Rabu (7/10/2020).

HD mengatakan, penyerahan surat Pelaksana Tugas Bupati PALI itu dilakukan karena Bupati PALI sedang dalam masa cuty mengikuti Pilkada serentak. Sehingga, setelah pilkada serentak masa Pelaksana Tugas Bupati PALI ini akan berakhir tepatnya pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

Terkait bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk desa persiapan masing-masing sebesar Rp. 100 Juta untuk 7 Desa Persiapan (Pemekaran) di Sumsel.

Dana tersebut digunakan untuk operasional PKK, kegiatan kepemudaan, kegiatan Posyandu, sarana dan prasarana kantor serta yang lainnya.

“Desa persiapan ini harus terus bertahan sampai menjadi desa definitif. Kepada para bupati yang desa pemekarannya belum teregistrasi, saya minta agar segera dilalukan registrasi ke Pemerintah Provinsi Sumsel,” tegasnya.

HD menambahkan, desa persiapan tersebut telah terbentuk dahulu sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga terdapat desa persiapan yang belum ditetapkan karena masih kurangnya persyaratan.

“Pemerintah Provinsi akan terus menyalurkan bantuan keuangan ini setiap tahunnya sampai sampai desa ini menjadi desa definitif. Tahun lalu juga kita bantu masing-masing Rp. 50 Juta,” ujar HD.

Turut hadir Bupati Banyuasin Askolasi Jasi, Bupati OKI Iskandar, Pjs. Bupati OKU Muhammad Zaki Aslam, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ir. Yohannes H. Toruan dan para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel para Camat dan Kepala Desa. (min)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here